Cegat Suporter Persija dengan Sajam, 5 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka pengeroyokan suporter Persija (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.

Salah satu pelaku, A (32) mengaku permukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung PersiB Bandung. Menurutnya, saat ada pertandingan antara Persija sejumlah suporter kerap menimpuki batu ke arah pemukimannya.

“Setiap mereka main (Persija) kampung saya ditimpukin terus, dibagel-bagelin, dikata-katain," kata A.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Internasional
7 jam lalu

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Mahal Banget, Laga Final Bisa Tembus Rp60 Juta Lebih

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal