Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.
Salah satu pelaku, A (32) mengaku permukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung PersiB Bandung. Menurutnya, saat ada pertandingan antara Persija sejumlah suporter kerap menimpuki batu ke arah pemukimannya.
“Setiap mereka main (Persija) kampung saya ditimpukin terus, dibagel-bagelin, dikata-katain," kata A.