JAKARTA, iNews.id – Hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) kembali diberlakukan pascalebaran di Ibu Kota, Minggu (24/6/2018). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang bertebaran di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat didatangi petugas Satpol PP, belasan PKL dan pedagang keliling yang baru saja menggelar lapak dagangannya di sepanjang jalan protokol itu langsung kembali berbenah, pagi tadi. Meski barang dagangan mereka tidak diangkut paksa, para pedagang itu mendapat peringatan keras dari petugas agar tidak berjualan di bahu jalan.
“Hari ini menjadi hari bebas kendaraan bermotor yang pertama digelar setelah Idul Fitri. Tentu saja pelaksanaannya harus mengacu kepada peraturan yang ada. Nah, untuk PKL yang berdagang di area HBKB ini sudah ada aturannya,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Pormatua Gultom, saat ditemui iNews di lokasi, Minggu (24/6/2018).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dinyatakan, PKL dan pedagang keliling hanya diperkenankan berjualan di sepanjang trotoar. Itu pun dengan catatan, keberadaan lapak mereka tidak menggangu aktivitas pejalan kaki di area CFD.
“Sesuai pergub, mereka (PKL) hanya dibolehkan berjualan di daerah trotoar selama tidak mengganggu pejalan kaki. Karenanya, PKL tidak kami perkenankan untuk turun ke bahu apalagi badan jalan,” kata Saigor.
Razia penegakan Pergub HBKB kali ini juga menyasar para pengunjung yang tidak tahu aturan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung mendapat sanksi peringatan dari petugas Satpol PP. Tak hanya itu, pengunjung yang merokok di tengah kerumunan warga di area CFD juga mendapat sanksi serupa.
“Saya ngerokok karena melihat pengunjung lain banyak yang ngerokok juga di area CFD,” ujar Yudi, salah satu pengunjung CFD yang merokok.
Kendati baru sebatas memberikan teguran lisan, petugas mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi pedagang yang melanggar maupun pengunjung yang masih nekat merokok di area hari bebas kendaraan tersebut.