Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didenda 1 Babi dan 5 Ayam, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Hina Budaya Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:09:00 WIB
Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono didenda 1 babi dan 5 ayam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANA TORAJA, iNews.id – Candaan yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono berujung sanksi adat. Materi komedi yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja membuat Pandji menerima denda berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam.

Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026). Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja.

Dalam sidang itu, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dalam materi komedinya telah melukai martabat masyarakat adat Toraja. Oleh karena itu, sanksi adat dinilai perlu dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan dan penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur.

Di hadapan para tokoh adat, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Dia mengakui bahwa materi yang dibawakan lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap filosofi dan makna budaya Toraja.

Pandji juga menjelaskan bahwa referensi yang digunakan berasal dari literasi dan narasumber yang kurang tepat. Dia menyadari, seharusnya komunikasi langsung dengan masyarakat lokal dilakukan sebelum menjadikan budaya tertentu sebagai materi konsumsi publik.

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat dan memahami perspektif budaya," ujar Pandji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut