Kanit Resmob Polrestro Tangerang, Iptu Prapto Lasono menjelaskan kedua pelaku biasa beraksi dengan berkeliling mencari rumah kosong. Mereka kemudian mendatangi dan mengetuk pintu rumah, jika tidak ada jawaban pelaku akan masuk.
Satu pelaku yaitu Hasan diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan dihukum pada 2012-2017. Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sudah sering, tapi lupa berapa kali. Hasilnya dibagi dua, buat minum-minum sama makan sehari-hari. Saya pernah dihukum juga atas kasus yang sama," ucap pelaku Hasan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Masing-masing terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.