Covid-19 Melonjak di Jakarta, Seruan MUI DKI: Salat Jumat Diganti Zuhur di Rumah  

Okezone
Ilustrasi, umat Islam saat melaksanakan ibadah Salat Jumat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada umat Islam agar mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam surat seruan MUI DKI Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021. 

Dalam surat itu MUI DKI juga menyerukan kepada umat Islam untuk melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing. Sementara azan dan iqamah di tempat ibadah tetap dilakukan seperti biasa.

Ketentuan tersebut berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selain itu MUI DKI juga menyerukan agar pengeras suara di tempat ibadah dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dengan selalu menjaga kebersihan serta mencegah kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Seruan ini dikeluarkan, demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah Ibu Kota. Berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dinilai bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

12 hari lalu

Ngeri! Kelompok Bersenjata Culik Puluhan Jemaah Salat Jumat di Masjid

21 hari lalu

Prabowo Percepat Pidato Kenegaraan karena Mau Salat Jumat: Sebentar, Nggak Lama

2 bulan lalu

Momen Jokowi Salat Jumat sebelum Blusukan di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal