JAKARTA, iNews.id - Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta memicu hujan dengan intensitas tinggi beberapa hari terakhir. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun mengizinkan para siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta berkomunikasi secara intensif dengan wali murid terkait proses pembelajaran daring tersebut.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta mendampingi dan memantau pelaksanaan proses siswa belajar dari rumah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada dinas pendidikan.