"Dimohon kepada warga yang memiliki kendaraan (namun) tidak memiliki parkiran, dipikirkan kembali untuk membeli kendaraannya atau mencari parkiran sewaan," ujar petugas Damkar Jaktim ini.
Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pasal ini menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.