BOGOR, iNews.id - Dua perempuan ditangkap polisi karena mencuri hanphone dan tab di Ciawi, Kabupaten Bogor. Keduanya ketahuan oleh pemilik saat memposting barang curiannya di media sosial.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan peristiwa itu bermula ketika dua pelaku yakni W dan WM mendatangi ruko laundry pada Senin (23/9/2024). Saat itu, keduanya berpura-pura hendak mengambil pakaian kepada karyawan.
"Saksi pergi memanggil korban (karyawan) ke belakang laundry. Saat saksi dan korban ke depan, pelaku sudah pergi meninggalkan laundry dan didapati Samsung Tab S9 dan Iphone 15 Pro Max milik korban sudah tidak ada di tempat semula yang disimpan di meja kasir," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Setelah itu, pada Selasa 1 Oktober 2024, saksi melihat postingan di media sosial Facebook yang menjual Samsung Tab diduga milik korban. Pelaku dalam postingannya dipancing untuk bertemu dengan korban yang berpura-pura akan membeli.