Curi Mobil di Perumahan Cikarang, Pria Ini Ditangkap di Tangsel usai Buron Seminggu

Ade Suhardi
Polisi menangkap pencuri mobil di Perumahan Cifest Hill Grand Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan di kawasan Pamulang, Tangsel. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurianmobil di garasi rumah Perumahan Cifest Hill Grand Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial AH (30) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan pelaku mencuri mobi milik korban bernama Muhammad Wahidin (35). Pencurian terjadi pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tempat bekerja. Namun, sesampainya di rumah, korban kaget mobil miliknya sudah tidak ada di rumah.

"Lalu korban juga melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dengan nomor polisi G 1280 GA beserta BPKB motor, dan dua kunci mobil," kata Kukuh, Jumat (31/3/2023).

Kukuh menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Cikarang Selatan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tasyi Athasyia Resmi Laporkan Karyawan ke Polisi usai Curi 12 Barang Branded!

6 jam lalu

Geger! Tasyi Athasyia Kehilangan 12 Barang Branded, Dijual Karyawannya

2 hari lalu

Pria Tersetrum saat Mau Curi Kabel di Jakut, Luka Bakar 70 Persen

5 hari lalu

Penjualan Mobil RI Naik 32,9%, Purbaya Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal