Cuti Bersama, Ganjil Genap 21 Agustus Ditiadakan

Antara
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas berbasis nomor plat ganjil-genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat (21/8).

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

Jam ganjil-genap Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Destinasi
2 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
2 bulan lalu

Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal