Dalam 24 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di DKI

Irfan Ma'ruf
Sosialisasi tilang elektronik pada marka jalan di Jakarta (ilustrasi). (Foto: iNews)

“Adapun perincian penindakan ETLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari ini tercatat sebanyak 1.917 kendaraan,” ucap Yusuf.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

“Jumlah pelanggar yang telah membayarkan dendanya selama diberlakukan ETLE ini sebanyak 180 kendaraan,” kata Yusuf lagi.

Dia mengingatkan, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis STNK-nya akan diblokir sementara dan baru dapat diaktifkan kembali setelah membayar denda.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
2 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Megapolitan
4 hari lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal