Damkar Sulit Lewat, Dishub DKI Terus Dorong Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Riyan Rizky
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. Penyebabnya, mobil parkir sembarang kerap menyulitkan warga hingga petugas Damkar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.

“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir,” kata Syafrin, Senin (10/4/2023).

Dia memberi contoh kasus di Jalan Citarum, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mobil Damkar terhalangi mobil lainnya yang parkir sembarangan. 

Akhirnya, proses pemadaman terhambat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
1 bulan lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal