JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. Penyebabnya, mobil parkir sembarang kerap menyulitkan warga hingga petugas Damkar.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.
“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir,” kata Syafrin, Senin (10/4/2023).
Dia memberi contoh kasus di Jalan Citarum, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mobil Damkar terhalangi mobil lainnya yang parkir sembarangan.
Akhirnya, proses pemadaman terhambat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar.