Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Aprilia Putri
Petugas Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menutup dan menyegel bangunan di pulau reklamasi pantai utara Jakarta, Kamis (7/6/2018). Total ada 932 bangunan yang disegel.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan penyegelan di Pulau C dan Pulau D reklamasi. Dia mengawasi langsung para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk penyegelan dan penutupan lokasi.

Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Total ada 932 bangunan yang disegel di pulau reklamasi, dengan 409 rumah dan sisanya bangunan lain,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Benny Agus Candra, di lokasi, Kamis (7/6/2018).

Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan di pulau reklamasi karena bangunan itu belum memiliki izin dan uji kelayakan bangunan. Pemprov menilai ratusan bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Buletin
2 hari lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku Gibran End Game terkait Dugaan Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal