Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Aprilia Putri
Petugas Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Karena semua bangunan tidak memiliki izin tetapi sudah dibangun,” ujar dia.

Kendati demikian, pemprov belum ada rencana membongkar bangunan yang sudah disegel. Pasalnya, jika telah memenuhi uji kelayakan, bangunan itu tidak akan dibongkar.

Saat ini masih berlangsung penyegelan yang dilakukan oleh 300 anggota Satpol PP. Pemprov DKI juga memasang spanduk besar berwarna merah di pintu masuk pulau reklamasi yang berisi peringatan larangan membangun bangunan tanpa izin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Kapolda Metro Mutasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftarnya

Megapolitan
12 jam lalu

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Megapolitan
12 jam lalu

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Nasional
13 jam lalu

Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal