“Karena semua bangunan tidak memiliki izin tetapi sudah dibangun,” ujar dia.
Kendati demikian, pemprov belum ada rencana membongkar bangunan yang sudah disegel. Pasalnya, jika telah memenuhi uji kelayakan, bangunan itu tidak akan dibongkar.
Saat ini masih berlangsung penyegelan yang dilakukan oleh 300 anggota Satpol PP. Pemprov DKI juga memasang spanduk besar berwarna merah di pintu masuk pulau reklamasi yang berisi peringatan larangan membangun bangunan tanpa izin.