Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Aprilia Putri
Petugas Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Karena semua bangunan tidak memiliki izin tetapi sudah dibangun,” ujar dia.

Kendati demikian, pemprov belum ada rencana membongkar bangunan yang sudah disegel. Pasalnya, jika telah memenuhi uji kelayakan, bangunan itu tidak akan dibongkar.

Saat ini masih berlangsung penyegelan yang dilakukan oleh 300 anggota Satpol PP. Pemprov DKI juga memasang spanduk besar berwarna merah di pintu masuk pulau reklamasi yang berisi peringatan larangan membangun bangunan tanpa izin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

2 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal