JAKARTA, iNews.id - Polsek Kelapa Gading menggagalkan upaya bisnis prostitusi online yang melibatkan bocah SD di Aparteman Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku mucikari DF masih berusia 27 tahun.
"Perkara tersebut diungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya jasa layanan prostitusi di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Mendapat informasi tersebut, Guruh mengatakan petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin langsung AKP M Fajar langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku.