Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sungai serta penanganan bencana. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menangani sungai yang melintasi wilayah perbatasan, sementara Pemprov DKI fokus pada penanganan di wilayah Jakarta.
Hal ini disampaikan Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Hal yang berkaitan dengan kalau perbatasan antar wilayah, itu sebenarnya yang menjadi tugasnya adalah pemerintah pusat,” ujar Pramono.
Dia mencontohkan, pembagian kewenangan tersebut dalam proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan di wilayah ibu kota, sedangkan pembangunan tanggul dan penurapan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Seperti sekarang ini yang dilakukan normalisasi Ciliwung, pembebasan lahan itu dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah DKI Jakarta di wilayah yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk penurapan, tanggul, dan sebagainya itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.