Terungkap, Fauzan sempat menjemput SH di salah satu hotel. “Kamu ke mana lagi? Habis kamu jemput di hotel, terus kamu ke mana sama korban?” tanya petugas.
“Enggak ke mana-mana,” kata Fauzan.
View this post on Instagram
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan busa berikut jejak tangan Fauzan yang diduga digunakan saat pembunuhan korban. Busa itu kemudian dibawa untuk diteliti Puslabfor Polri.
Selanjutnya Fauzan digiring petugas Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Polisi juga memberikan hadiah timah panas karena Fauzan hendak melawan petugas.
Polisi menjerat Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat perempuan yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakut. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.