Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya

Infografis Gubernur Anies Baswedan Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan UpahDKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal itu merupakan keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Dia mengatakan, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan  Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Upah Minimum Provinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," katanya lewat keterangan pers, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha ini

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menjadikan 5,1 persen atau sekira Rp4,6 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal