JAKARTA, iNews.id – Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara.
Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.
Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong.
“Kami datang Bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).