Dianggap Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro 

Helmi Syarif
Ormas Barisan Ksatria Nusantara laporkan Munarman ke Polda Metro, Senin (21/12/2020) (Foto: Sindo/ Helmi)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris DPP FPIMunarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara.

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

“Kami datang Bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal