Surat itu ditandatangani oleh pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid. Syaratnya adalah kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona
(Covid-19).
Di Kota Bekasi, kini ada 41 kelurahan zona hijau yang boleh menggelar Salat Idul Fitri di.masjid. Salah satunya di Masjid Jami Al Hidayah, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.