Atas kejadian tersebut, sebanyak 36 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi karena melakukan unjuk rasa yang berlangsung ricuh saat hendak mengunjungi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebanyak 27 orang digiring ke Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 27 ke Polda, kemudian 9 orang di Polres Jakpus, 4 orang dibawa umur ada yang 17 tahun ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua," kata Hengki.
Sebelumnya, puluhan massa pendukung Rizieq Shihab berkumpul melakukan long march di Jalan Cempaka Putih Raya untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan banding terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam aksi penyampaian pendapat di Jalan Cempaka Putih Raya, puluhan massa yang sedang bergerak menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dihalau oleh polisi karena menimbulkan kerumunan.