Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Rektor Kampus di Jakarta Diperiksa Polisi Senin 26 Februari

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya memeriksa rektor kampus di Jakarta inisial E pada Senin (26/2/2024). Rektor tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan

"Betul akan diperiksa di Polda Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024). 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan terlapor pada Februari 2023. Saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. 

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Difitnah di Media Sosial, GRIB Jaya Buka Suara Soal Narasi Pengeroyokan Demo

8 jam lalu

Polisi: 273 Orang yang Ditangkap terkait Kericuhan 27 Agustus Dipulangkan

22 jam lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

24 jam lalu

HP Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Hilang Misterius, Keluarga Minta Polisi Periksa Febrio Adiono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal