JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa rektor kampus di Jakarta inisial E pada Senin (26/2/2024). Rektor tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan.
"Betul akan diperiksa di Polda Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan terlapor pada Februari 2023. Saat itu korban mendatangi ruangan terlapor.
Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.