Rektor Kampus di Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan

Irfan Ma'ruf
Rektor kampus di Jakarta diduga melakukan pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Rektor kampus di Jakarta inisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Korban perempuan inisial R diketahui pejabat di bagian kehumasan. 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Peristiwa terjadi di ruangan terlapor. Saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. 

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda, Sabtu (24/2/2024).

Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

57 tahun lalu

Prabowo Terima Usulan Para Rektor, Laba BUMN Dibagi untuk Riset dan Inovasi

57 tahun lalu

Prabowo Tampung Semua Aspirasi: Jangankan Profesor, Usulan Anak Desa Lewat TikTok Saya Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal