Rektor Kampus di Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan

Irfan Ma'ruf
Rektor kampus di Jakarta diduga melakukan pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Rektor kampus di Jakarta inisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Korban perempuan inisial R diketahui pejabat di bagian kehumasan. 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Peristiwa terjadi di ruangan terlapor. Saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. 

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda, Sabtu (24/2/2024).

Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
20 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
22 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal