Dilintasi Pengemudi Skuter Listrik, 3 JPO di Kawasan Sudirman Rusak

Wildan Catra Mulia
Pengguna otoped alias skuter listrik di Jakarta (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, rusak seusai dilintasi skuter listrik (otoped), beberapa waktu lalu. Saat ini, ketiga JPO itu sedang diperbaiki agar kondisinya kembali seperti semula.

“Ada tiga JPO yang rusak, di Bundaran Senayan, GBK, dan Polda,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Soal ulah para pengemudi otoped yang menyebabkan rusaknya fasilitas publik itu, Hari mengaku telah memanggil pihak Grab selaku penyedia jasa penyewaan skuter listrik tersebut. Hari mengatakan, saat ini perbaikan tiga JPO masih dilimpahkan kepada PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (PKN) selaku vendor yang membangun fasilitas itu sebelumnya.

“Untuk perbaikan karena itu masih tanggung jawab dari vendor jadi masih perbaikan dia, terhitung pemeliharaan,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna skuter listrik untuk tidak lagi melintas di atas JPO. Pasalnya, JPO hanya untuk pejalan kaki. “Jadi artinya begitu pengawasan enggak ada, baru main. Tapi kan kerekam sama CCTV kita, bahkan ada yang tidur segala,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pramono soal 2 JPO di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Tersambung: Segera Dihubungkan

5 hari lalu

Pemprov DKI Bangun Pelican Crossing di Tendean Gantikan JPO Rusak, Permudah Pejalan Kaki

16 hari lalu

JPO Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara

19 hari lalu

Viral Pria Diduga Pamer Alat Vital di JPO Grogol, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal