Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub DKI Jakarta: Itu Kewenangan Pusat

Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan rem darurat di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI Jakarta kembali menarik rem darurat melihat lonjakan kasus covid-19. Namun Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kewenangan menarik rem darurat itu ada di tangan pemerintah pusat.

Seperti diketahui dalam tiga hari terakhir kasus harian covid-19 di Jakarta selalu di atas 5.000 orang.

"Dulu kewenangannya ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di pusat, sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut Riza, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan sebagai penguatan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran covid-19.

"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antar pemerintah daerah," ucap Riza.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
25 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
29 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
30 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal