JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengamankan sementara obat sirup yang beredar usai meningkatnya kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak di Ibu Kota. Instruksi resmi dari Kemenkes dan BPOM masih ditunggu.
"Kami saat ini sejak tanggal 18 Oktober melakukan pengamanan obat cair. Tidak kita sita, tetapi kita karantina sementara di tempatnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Widyastuti saat memberikan sambutan pada Webinar 'Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal Pada Anak' secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Widyastuti menambahkan karantina hingga keluar regulasi lebih detail dari Kemenkes dan BPOM. "Sampai nanti menunggu kepastian regulasi yang lebih vital dari pihak yang berwenang (Kemenkes dan BPOM). Tentu itu kita terus harapkan sehingga langkah kita ke depan jadi lebih pasti," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak saat ini telah mencapai 90 orang.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan pelarangan sesuai intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.