JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memeriksa pihak pelapor Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita hoaks, Senin (8/10/2018). Salah satu yang sudah memenuhi panggilan penyidik hari ini Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid.
Muannas diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet. Dia membawa sejumlah bukti untuk mendukung kesaksiannya, berupa print out yang menunjukkan pertemuan Ratna dan sejumlah tokoh elite politik, video press conference Prabowo Subianto, dan screen shoot dari media sosial.
“Potensi kegaduhan atas skandal hoaks yang dilakukan RS melalui media online, media sosial, dan juga press conf yang menjadi bukti. Kita lampirkan seperti screen shoot media sosial yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS. Ada statement media online pernyataan dari Sandi untuk meminta polisi menindak tegas, kemudian press conf dan video Fahri Hamzah untuk pengumpulan masa,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Cyber Indonesia melaporkan sekitar 12 orang dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Antara lain, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
“Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan lain-lain. Dugaan tindak pidana ada dua, pertama Undang-Undang No 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 larangan menyebar berita bohong. Kemudian Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 kaitan ujaran kebencian,” ujar dia.
Muannas berpendapat, dugaan tindak pidana dalam kasus hukum Ratna Sarumpaet tidak dilakukan secara tunggal, namun sebuah rangkaian dan saling berkaitan satu sama lain.
“Berdasarkan laporan yang kita buat kemarin yang dilaporkan tidak hanya satu tapi juga ada tokoh-tokoh lain, sekitar 12 tokoh lain,” tutur dia.