JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet, hari ini (6/10/2018). Aktivis sosial itu telah ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk hari ini penyidik masih mengagendakan pemeriksaan tambahan tersangka RS (Ratna Sarumpaet). Jadi masih kita dalami, masih banyak kita tanyakan. Artinya kalau memang penyidik masih memerlukan keterangan tersangka pasti dimintai keterangan tambahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Menurut dia, sejak Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam, penyidik telah mendapat beberapa keterangan. Namun masih dirasa belum cukup.
“Intinya yang bersangkutan menyampaikan bahwa kejadian di Bandung tidak pernah terjadi, intinya seperti itu. Nanti kita dalami dulu pemeriksaan tersangka RS ya," ucap Argo.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Argo menuturkan, hal itu bisa saja terjadi tergantung dari pengembangan penyidik.
“Nanti kalau ada pengembangan dalam pemeriksaan itu, nanti kita lihat apakah ada pidana lain atau tidak," tutur Argo.