Perbuatan cabul pelaku diduga dilakukan di kontrakannya. Pelaku yang merupakan sopir taksi itu melakukan pemerkosaan saat istrinya tengah bekerja ke luar rumah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 lalu. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.