JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membatalkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap 492 pelajar. Pembatalan dilakukan karena ratusan pelajar itu melanggar aturan seperti melakukan tindakan asusila hingga tawuran.
Hal tersebut berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023. Para peserta didik yang tersebar di jenjang SD hingga SMA itu dinilai melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” ujar Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Adapun perincian alasan pembatalan KJP Plus terhadap 492 pelajar sebagai berikut:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying, tindak kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum miras atau narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
Purwo mengimbau peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” kata Purwosusilo.