"Agar mereka melakukan pembangunan SPKLU, kerja sama di antaranya dengan anak usaha Jakpro dan itu sedang kami identifikasi di beberapa lokasi terminal nantinya akan dipasang SPKLU untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik," kata Syafrin.
Kebijakan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.