Dishub DKI Jakarta Kaji Ganjil Genap 24 Jam dan Berlaku untuk Motor

Antara
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian atau 24 jam tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan," ujar Syafrin, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, akan dengan melihat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta masih harus dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
19 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
1 bulan lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
1 bulan lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal