Dishub DKI: Pengendara Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Petugas menilang pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas jalan raya (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberlakukan masa uji coba jalur sepeda sejak hari ini hingga 19 November 2019. Setelah masa uji coba itu berakhir, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi tilang bagi pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur khusus tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan terkena sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500.000. “Jadi, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500.000,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Syafrin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara kendaraan bermotor harus memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Setelah jalur khusus pesepeda selesai diresmikan di Jakarta, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan penilangan bagi para pengendara motor yang menyerobot jalur itu.

Karena sekarang masih dalam tahap uji coba, dia menyebut Pemprov DKI masih melakukan persiapan sambil mengkaji ulang untuk pelaksanaan aturan tersebut. Syafrin juga mengaku pihaknya sedang menyiapkan segala infrastuktur jalur khusus tersebut.

“Tentu kami akan dorong, begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan,” kata Syafrin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

16 hari lalu

Dishub Evaluasi Lebar Jalur Sepeda Jakarta: Dalam Rangka Berkeadilan

16 hari lalu

Lebar Jalur Sepeda Jakarta Bakal Dievaluasi, Dishub Ungkap Alasannya

16 hari lalu

Jalur Sepeda Jakarta Dipertahankan, Barrier hingga Lebar Jalan Dievaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal