Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 
Advertisement . Scroll to see content

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:55:00 WIB
Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Ilustrasi pekerja Jakarta bisa dapat bonus akhir tahun dari Pemprov. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif atau bonus akhir tahun yang dikhususkan untuk para pekerja. Insentifini meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, Gratis naik transportasi umum di Jakarta dan layanan kesehatan gratis.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pemberian insentif ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono.

Sementara itu, dari unggahan akun instagram @dkijakarta disampaikan bahwa beragam insentifini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja di Jakarta. 

"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada "bonus" Akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," tulis keterangan akun instagram, @dkijakarta, Rabu (24/12/2025).

Syarat dan Cara Dapat Bonus Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta

1. Pangan Bersubsidi

- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta
- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).
- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut