Dishub DKI Tegaskan Ojol Kena Jalur Berbayar ERP : Mereka Bukan Pelat Kuning

Muhammad Refi Sandi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo menegaskan ojol tetap dikenakan jalan berbayar atau ERP. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online (ojol) tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pasalnya mereka menggunakan pelat hitam bukan kuning. 

"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).

Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ucap Syafrin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Megapolitan
21 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Motor
23 hari lalu

Grab Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pengemudi, Ini Tanggapan Pemerintah

Megapolitan
1 bulan lalu

Catat! Mulai Besok, Jalan Salemba Tengah Uji Coba Satu Arah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal