Kendaraan Roda 2 Akan Dikenakan Tarif Jalan Berbayar Elektronik

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Kebijakan ERP menjadi salah satu cara untuk memecah kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Tolak ERP, Ratusan Driver Ojek Online Datangi Balai Kota Jakarta

Photo
4 tahun lalu

18 Ruas Jalan Jakarta Akan Menerapkan Aturan Berbayar ERP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal