BEKASI, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan manajemen sistem rakayasa lalu lintas di beberapa titik jalan. Hal itu sejalan dengan dilanjutkannya proyek Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan rekayasa lalu lintas itu sudah dimulai dan berakhir pada Minggu (7/3/2021) pukul 04.00 WIB. Rekayasa sudah dilakukan sejak 27 Februari 2021 pukul 23.00 WIB.
Dadang pun mengimbau kepada para pengendara yang hendak menuju Bekasi Utara, Kalimalang, dan Pondok Ungu agar menggunakan pintu keluar Tol Bekasi Barat 3. Hal itu bertujuan agar mengurangi kepadatan di pintu keluar Tol Bekasi Barat.
"Khusus kendaraan bersumbu besar diwajibkan untuk keluar dan masuk pada pintu Tol Cakung yang akan menuju dan dari Pondok Ungu dan Bekasi Utara," katanya dalam keterangan tertulis di Bekasi, Sabtu (6/3/2021).
Berikut perincian manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan:
1. Kendaraan dari arah Kalimalang menuju Tol Barat/Pekayon/Rawa Panjang dialihkan:
Jl KH Noer Ali -> Simpang BCP -> Jl M Hasibuan -> Jl Chairil Anwar -> Simpang Unisma -> Jl Cut Meutia -> Simpang Rawa Panjang -> Jl Jend. A Yani -> Simpang Pekayon -> Jl Jend A Yani -> Tol Bekasi Barat.