"Secara fisik, terdapat keropos pada batang pohon, perakaran terganggu konstruksi, kemiringan pohon melebihi 30 derajat, dan bentuk tajuk tidak proporsional dengan batang pohonnya," ucapnya.
Prioritas utama pemangkasan dilakukan pada jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di tepian maupun median jalan raya.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian pohon tumbang pada musim penghujan," kata dia.