JAKARTA,iNews.id – Tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Arseto Suryoadji dijerat pasal berlapis. Selain perkara ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), Arseto juga dijerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Saat penangkapan tersangka pada Rabu 28 Maret, Polda Metro Jaya menemukan barang bukti logo anggota DPR di mobil Mercy warna putih yang ditumpangi Arseto. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan senjata api airsoft gun dan senapan angin di dashboard mobil.
“Karena mengendarai mobil, kita lakukan penggeledahan, saat dilakukan menggeledah kita menemukan senpi jenis pistol, airsoft gun, kemudian juga ada senapan angina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (30/3/2018).
Dari penangkapan di jalan itu, penyidik kemudian menggelandang Arseto ke tempat tinggalnya apartemen Tamansari Residence Semanggi, Jakarta Selatan. Di dalam apartemen, polisi kembali menemukan barang bukti berupa kotak kardus yang berisi narkoba jenis sabu, serta timbangan dan alat hisap sabu.
“Setelah kita timbang brutonya 0,2 gram dan kita temukan cangklong siap pakai. Lalu sisa-sisa cangklongnya dan ada timbangan. Kita juga temukan alat untuk menghisap buatan sendiri, beberapa klip plastik, dan kertas alumunium foil kita temukan semuanya,” ujar Argo.
Arseto Suryoadji ditangkap polisi atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Tersangka menyebut yang menentang kegiatan keagamaan di Monas sebagai aliran komunis.
Sebelumnya Arseto dilaporkan relawam Jokowi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Arseto menuding pendukung Jokowi korupsi dan telah menjual undangan resepsi pernikahan anak Jokowi seharga Rp25 juta kepada tamu.