“Setelah ini saya menunggu partai pengusung untuk memberi dua nama, nanti kita bamus (badan musyawarah) dan kita tetapkan tanggal paripurnanya,” ucap Prasetio.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, dewan tidak memberikan memberikan batas waktu kepada partai pengusung dalam menyerahkan usulan nama Wagub DKI. Namun, jika nantinya hanya ada satu nama yang diusulkan, dewan menganggap hal itu melanggar undang-undang.
“Sesuai aturannya. Tanya kepada partai pengusung, kan keputusan ada di mereka. Paling penting sesuai kriteria, tahu permasalahan Jakarta. Nah kalau sesuai undang-undang harusnya dua, karena dua partai pengusung,” tutur dia.