Sementara, Lurah Duri Kepa Marhali tak tahu menahu soal pinjaman uang yang dilakukan oleh bendaharanya yang mengatasnamakan instansi Kelurahan itu. Menurutnya, pinjaman yang dilakukan bendaharanya itu diduga sebagai pinjaman pribadi.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudara Sandra (pihak pelapor). Kalaupun ada ada pinjam meminjam kepada bendahara dan sebagainya saya, itu masuk ranah pribadi," katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, Sandra Komala Dewi (32), warga Cibodas, Kota Tangerang melaporkan dua pejabat itu ke polisi. Alasannya, uang yang dipinjamkan tak kunjung kembali.
"Awalnya DA yang merupakan bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang berjumlah ratusan juta untuk honor RT/RW pada Mei 2021," ujar Sandra di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).
Saat itu, DA meminjam sebesar Rp340 juta. Tapi, karena tidak ada uang sebanyak itu, maka dipinjamkan Rp54 juta. Selanjutnya, uang tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening RT. "Pinjaman itu termasuk sampai Juni hingga mencapai Rp264,5 juta. Saya dan DA teman," kata kontraktor itu.