Bila Gerindra mendapatkan kesepakatan baru mengenai empat figur yang diusungnya ini. Posisi cawagub DKI Jakarta yang diusulkan PKS Ahamad Syaikhu dan Agung Yulianto bakal terancam.
Salah satu dari mereka bakal digugurkan dari bursa cawagub DKI bila empat nama baru yang disodorkan Gerindra mendapat persetujuan dari PKS. Hal itu sesuai dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya mewajibkan dua cawagub saja yang diusung partai pengusung.
Artinya antara Syaikhu dan Agung harus rela keluar dari bursa cawagub. Posisi yang lowong akan digantikan salah satu dari empat calon yang disodorkan dari Gerindra. "Sesuai dengan ketentuan kan partai pengusung mengajukan dua nama, sekarang kalau dijumlahkan kan enam calon. Jadi pengertiannya, mengambil satu dari dua calon PKS, kemudian satu dari empat calon kita," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Sabtu, 9 November 2019.