DKI: Badan Usaha Penyelenggara Jalan Tol Prinsipnya Setuju Jalur Sepeda Balap

Antara
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan badan usaha penyelenggara jalan tol terkait pemanfaatan sebagian tol dalam kota sebagai jalur sepeda balap (road bike) pada akhir pekan. Dalam koordinasi tersebut, Pemprov DKI mengungkapkan pertimbangan dari pemanfaatan tol dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pertimbangan sepeda masuk tol melihat karakteristik kepadatan jalanan di ibu kota termasuk di jalan bebas hambatan tersebut, terutama pada pagi hari. Secara prinsip badan usaha penyelenggara jalan tol setuju jalur khusus sepeda.

"Iya tentu kita melihat karateristik lalu lintas kendaraan di jalan tol, pagi hari di mana saja traffic-nya tidak padat yang bisa dilakukan pengalihan, di situ dilakukan. Dan sebelumnya jalur tol ini sudah dikoordinasikan dengan badan usaha penyelenggara jalan tol dan pada prinsipnya setuju," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Syafrin menjelaskan pertimbangan lainnya karena sepeda yang akan diperbolehkan di jalur tersebut adalah jenis balap (road bike) yang memiliki kecepatan tinggi. Para pesepeda itu kerap menggunakan jalur pemotor di ruas jalan Sudirman-Thamrin karena padatnya jalur sepeda.

"Justru mereka akhirnya menggunakan jalur kendaraan bermotor karena pegiat sepeda cukup padat. Sementara kecepatan mereka cukup tinggi bisa 50 hingga 60 km per jam. Akhirnya bercampur dengan lalin kendaraan bermotor, dan ini sangat berbahaya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Nasional
15 jam lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal