DKI Berlakukan PSBB Total Lagi, Bamsoet: Kita Percayakan ke Anies

Abdul Rochim
Bambang Soesatyo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Senin (14/9/2020). Langkah ini diambil menyusul tingginya kasus Covid-19.

Berdasarkan data pemerintah hingga Kamis (10/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 3.861 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam. Jumlah tersebut merupakan rekor tertinggi penambahan kasus virus corona dalam sehari. Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang.

Ketua MPRBambang Soesatyo yakin kebijakan PSBB Jilid II sudah dipertimbangkan secara matang oleh Pemprov DKI Jakarta.

”Menurut saya apa yang dilakukan Anies Baswedan selaku gubernur, kepala daerah, itu pasti sudah dipikirkan dengan masak. Kita percayakan kepada beliau untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan mengatasi penyebaran Covid-19 ini. Sebagai warga, kita harus patuh terhadap kebijakan yang diambil,” ujar Bamsoet, di sela peluncuran buku ‘Solusi Jalan Tengah’ dan ‘Jurus Empat Pilar’, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut dia berharap kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus sejalan karena yang dibutuhkan adalah kesamaan sikap dan pandangan dalam menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 serta dampaknya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

7 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

9 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

11 hari lalu

Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Soroti Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal