Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, hukum Takbiran dalam Islam itu tidak dilarang oleh agama. Namun yang harus diperhatikan warga menjaga ketertiban umum.
“Prinsipnya Takbir keliling untuk mensyiarkan agama tidak dilarang bahkan disunahkan. Terpenting dilaksanakan dengan khusyuk, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Zainut.
Dia pun mengimbau kepada Pemprov DKI untuk tetap memperhatikan aspek keamanan dan keanyamanan dalam memfasilitasi warga yang hendak Takbiran. Zainut juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum.
“Jika pemprov sudah memberikan izin, maka diharapkan pemprov juga ikut membantu dan menyiapkan aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan, baik peserta Takbiran maupun masyarakat luas. Kepada peserta Takbir keliling dimohon untuk melaksanakan dengan khusyuk dan tertib tidak hura-hura,” kata Zainut.