DKI Larang Bioskop dan Gym Buka, Ini 13 Sektor Boleh Beroperasi

Fakhrizal Fakhri
pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha lain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pembatasan kapasitas hanya 50 persen. (Foto: Antara)

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

Awal 2026 Sudah 15 Juta Tiket Bioskop Terjual, Film Nasional Dominasi Libur Lebaran

Film
3 hari lalu

Film Nasional Rajai Bioskop di Indonesia, Total 130 Juta Tiket Terjual Sepanjang 2025

Megapolitan
6 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Health
6 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal