Sementara itu, di dada lengan bawah kiri terdapat serpihan tidak utuh yang tidak bisa ditentukan diameternya.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.