DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Wakilnya 13 September 2022

Muhammad Fida Ul Haq
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubnernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 (Foto : ist)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia pun menyampaikan Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ucapnya.

Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

PBB Nobatkan Jakarta sebagai Ibu Kota Terpadat di Dunia 2025

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Megapolitan
6 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal