Diketahui, Pemprov DKI memang sedang menggodok beberapa peraturan guna mengurangi kemacetan. Peraturan yang dibahas yakni membagi jam kerja menjadi dua shift yakni masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Namun, pembahasan belum menemui titik temu. Terkini Pemprov baru membahas rancangan peraturan tersebut kepada para pengusaha dan pengelola gedung perkantoran.