DPRD Minta Pemprov DKI Taati Putusan PTUN soal Lelang ERP

Wildan Catra Mulia
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya majelis hakim mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).

Majelis hakim juga meminta Pemprov DKI tak melakukan lelang ulang ERP. Itu artinya, Pemprov DKI tetap menjalankan lelang sebelumnya. "Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2019).

Kemacetan di Jakarta, menurut dia, semakin sulit terurai walaupun Pemprov DKI memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas di Jakarta. Bahkan, ibu kota seharusnya telah memiliki alat canggih tersebut dari 2018.

"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," kata Taufik.

Politikus Partai Gerinda ini menilai, jika Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan putusan PTUN akan mengakibatkan implikasi hukum. "Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Ingatkan ASN Jakarta: WFA Lebaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ganti Nama Stadion Ki Amat Jadi Meruya Sport Park: Namanya Terlalu Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal